Setiap
anak mempunyai hak yang sama untuk hidup, tumbuh berkembang secara maksimal
sesuai potensinya. Secara berlapis dimulai dari keluarga dan kerabat,
masyarakat sekitar, pemerintah local hingga pemerintaj pusat, hingga masyarakat
internasional berkewajiban untuk menghormati, melindungi, damn mengupayakan
pemenuhan atas hak-hak anak tersebut. Hanya jika setiap lapisan pemangku tugas
tersebut dapat berfungsi dengan baik dan mampu menjalankan kewajiban dan
tanggung jawabnya, maka anak anak dapat memiliki kehidupan yang berkualitas
yang memungkinkan untuk tumbuh kembang secara optimal sesuai potensi. Meskipun
banyak upaya telah dilakukan, masih banyak anak Indonesia harus hidup dalam
beragam situasi sulit yang membuat kualitas hidup tumbuh kembang, bahkan
kelangsungan hidupnya terancam.
Data
yang ada di rumah Singgah Tabayun khususnya anak terlantar pada tahun 2011
terdapat 208 orang, gambaran situasi masalah anak dimaksud antara lain dilihat
dari kesehatan, pendidikan, kemiskinan, kenakalan, kecacatan, keterlantaran,
HIV/AIDS dan eksploitasi anak yang pada umumnya mereka belum tersentuh system
pelayanan dan perlindungan yang memadai. Khususnya kasus anak dengan HIV/AIDS
yang sebagian besar terinfeksi karena lahir dari ibu yang positif HIV,
penggunaan narkoba, dan hubungan seksual.
Mengatasi
permasalahan anak seperti yang diamanahkan dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak. Upaya tersebut dimaksudkan untuk memberikan atau
mengembalikan hak-hak anak untuk bisa hidup dan bertumbuh kembang secara wajar
dan bebas dari ekploitasi, diskriminasi, kekerasan, pelecehan serta ancaman
dari kondisi lingkungan yang kondusif.
Yayasan
Nurul Taubat sebagai mitra pemerintah Kabupaten Bogor, berkomitmen terhadap
penanganan permasalahan sosial anak dengan mengembangkan konsep pelayanan yang
komprehensif dan berkelanjutan bagi anak di luar panti merupakan perwujudan
dari konsep Rumah Singgah Tabayun yang berdiri sejak tahun 2009 beralamat di
Jl. KSR. Dadi KUsmayadi Gg. PMI
RT 02/01 Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor 16914.
SASARAN
DAN PENGERTIAN
Anak
balita terlantar adalah anak yang membutuhkan perlindungan khusus (5 tahun
kebawah)
Anak
terlantar tanpa asuhan orang tua (6-18 tahun) meliputi anak yang mengalami
perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan
hak asuh dari orang tua/keluarga
Anak
terpaksa bekerja dijalanan (6-18 tahun) meliputi anak yang rentan bekerja
dijalan, anak yang bekerja di jalan dan anak yang hidup dijalan
DASAR
HUKUM
Dasar
hukum penanganan anak adalah :
Undung-Undang
RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang
RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO mengenai Usia Minimum
untuk di perbolehkan bekerja
Undang-Undang
RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang
RI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO 182 mengenai Pelanggaran
dan Tindakan segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
Undang-Undang
RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang
RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang
RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
Keputusan
Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak
Keputusan
Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk anak
Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas
Pembangunan Nasional
Instruksi
Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan
Peraturan
Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Sosial
Keputusan
Menteri Sosial RI Nomor 15A/HUK/2010 tentang Panduan Umum tentang Program
Kesejahteraan Sosial Anak
PELAYANAN
YANG DIBERIKAN
Rumah
Singgah Tabayun adalah sebuah konsep pelayanan yang komprehensif dan
berkelanjutan yang dikembangkan mengutamakan pelayanan sosial bagi anak
terlantar yang berperan sebagai rumah singgah
VISI
Menjadikan
anak yang mandiri dan berprestasi
MISI
Menyelenggarakan
perlindungan untuk anak
Menyelenggarakan
bimbingan fisik, mental dan social
Mengembangkan
minat dan bakat anak
Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan keterampilan
Reintegrasi
anak dengan orang tua/keluarganya
FUNGSI
Mengembangkan
perilaku adaptif anak
Mengembangkan
minat dan bakat anak
Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan keterampilan
Reintegrasi
anak dan orang tua/keluarga
KETENTUAN
Laki-laki/perempuan
dibawah 18 tahun
Hasil
penjangkuan
Hasil
rujukan
Kesanggupan
mengikuti program
JENIS-JENIS
PELAYANAN
Pemeriksaan
kesehatan, pengembangan minat dan bakat, pendapingan, pemberian kebutuhan
dasar, keagamaan, olahraga/rekreasi, pendidikan formal/informal, reintegrasi ke
orang tua/keluarga, praktek kerja dan penyaluran kerja.
PRINSIP-PRINSIP
PELAYANAN
Pelayanan
yang diberikan berlandaskan pada prinsip-prinsip konvensi hak anak dan pekerja
sosial denga prinsip kepentingan yang terbaik untuk anak, prinsip non
diskriminasi , prinsif menghormati hak-hak anak yaitu hak hidup, tumbuh
kembang, partisipasi dan prinsif kerahasian.
SUMBER
DANA
Kerjasama
dengan pihak pemerintah baik Kabupaten, Provinsi, Pusat serta swadaya dari
kegiatan ekonomi produktif dan sumber lain yang tidak mengikat.
PENUTUP
Demikian
profil Rumah Singgah Tabayun ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
kami ucapkan terima kasih.
Bogor,
09 April 2013
Rumah
Singgah Tabayun Yayasan Nurul Taubat
Ketua,
Hj.
Tati Idawati
RUMAH
SINGGAH “TABAYUN”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar