SELAMAT DATANG DI BLOG RUMAH SINGGAH TABAYUN BOGOR

PROFIL TABAYUN

Setiap anak mempunyai hak yang sama untuk hidup, tumbuh berkembang secara maksimal sesuai potensinya. Secara berlapis dimulai dari keluarga dan kerabat, masyarakat sekitar, pemerintah local hingga pemerintaj pusat, hingga masyarakat internasional berkewajiban untuk menghormati, melindungi, damn mengupayakan pemenuhan atas hak-hak anak tersebut. Hanya jika setiap lapisan pemangku tugas tersebut dapat berfungsi dengan baik dan mampu menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka anak anak dapat memiliki kehidupan yang berkualitas yang memungkinkan untuk tumbuh kembang secara optimal sesuai potensi. Meskipun banyak upaya telah dilakukan, masih banyak anak Indonesia harus hidup dalam beragam situasi sulit yang membuat kualitas hidup tumbuh kembang, bahkan kelangsungan hidupnya terancam.

Data yang ada di rumah Singgah Tabayun khususnya anak terlantar pada tahun 2011 terdapat 208 orang, gambaran situasi masalah anak dimaksud antara lain dilihat dari kesehatan, pendidikan, kemiskinan, kenakalan, kecacatan, keterlantaran, HIV/AIDS dan eksploitasi anak yang pada umumnya mereka belum tersentuh system pelayanan dan perlindungan yang memadai. Khususnya kasus anak dengan HIV/AIDS yang sebagian besar terinfeksi karena lahir dari ibu yang positif HIV, penggunaan narkoba, dan hubungan seksual.
Mengatasi permasalahan anak seperti yang diamanahkan dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Upaya tersebut dimaksudkan untuk memberikan atau mengembalikan hak-hak anak untuk bisa hidup dan bertumbuh kembang secara wajar dan bebas dari ekploitasi, diskriminasi, kekerasan, pelecehan serta ancaman dari kondisi lingkungan yang kondusif.
Yayasan Nurul Taubat sebagai mitra pemerintah Kabupaten Bogor, berkomitmen terhadap penanganan permasalahan sosial anak dengan mengembangkan konsep pelayanan yang komprehensif dan berkelanjutan bagi anak di luar panti merupakan perwujudan dari konsep Rumah Singgah Tabayun yang berdiri sejak tahun 2009 beralamat di Jl. KSR. Dadi KUsmayadi Gg. PMI           RT 02/01 Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor 16914.
SASARAN DAN PENGERTIAN
Anak balita terlantar adalah anak yang membutuhkan perlindungan khusus (5 tahun kebawah)
Anak terlantar tanpa asuhan orang tua (6-18 tahun) meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga
Anak terpaksa bekerja dijalanan (6-18 tahun) meliputi anak yang rentan bekerja dijalan, anak yang bekerja di jalan dan anak yang hidup dijalan
DASAR HUKUM
Dasar hukum penanganan anak adalah :
Undung-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk di perbolehkan bekerja
Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO 182 mengenai Pelanggaran dan Tindakan segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk anak
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 15A/HUK/2010 tentang Panduan Umum tentang Program Kesejahteraan Sosial Anak
PELAYANAN YANG DIBERIKAN
Rumah Singgah Tabayun adalah sebuah konsep pelayanan yang komprehensif dan berkelanjutan yang dikembangkan mengutamakan pelayanan sosial bagi anak terlantar yang berperan sebagai rumah singgah
VISI
Menjadikan anak yang mandiri dan berprestasi
MISI
Menyelenggarakan perlindungan untuk anak
Menyelenggarakan bimbingan fisik, mental dan social
Mengembangkan minat dan bakat anak
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan keterampilan
Reintegrasi anak dengan orang tua/keluarganya
FUNGSI
Mengembangkan perilaku adaptif anak
Mengembangkan minat dan bakat anak
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan keterampilan
Reintegrasi anak dan orang tua/keluarga
KETENTUAN
Laki-laki/perempuan dibawah 18 tahun
Hasil penjangkuan
Hasil rujukan
Kesanggupan mengikuti program
JENIS-JENIS PELAYANAN
Pemeriksaan kesehatan, pengembangan minat dan bakat, pendapingan, pemberian kebutuhan dasar, keagamaan, olahraga/rekreasi, pendidikan formal/informal, reintegrasi ke orang tua/keluarga, praktek kerja dan penyaluran kerja.
PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN
Pelayanan yang diberikan berlandaskan pada prinsip-prinsip konvensi hak anak dan pekerja sosial denga prinsip kepentingan yang terbaik untuk anak, prinsip non diskriminasi , prinsif menghormati hak-hak anak yaitu hak hidup, tumbuh kembang, partisipasi dan prinsif kerahasian.
SUMBER DANA
Kerjasama dengan pihak pemerintah baik Kabupaten, Provinsi, Pusat serta swadaya dari kegiatan ekonomi produktif dan sumber lain yang tidak mengikat.
PENUTUP
Demikian profil Rumah Singgah Tabayun ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Bogor, 09 April 2013
Rumah Singgah Tabayun Yayasan Nurul Taubat
Ketua,
Hj. Tati Idawati
RUMAH SINGGAH “TABAYUN”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar